Organisasi antar pemerintah internasional
Organisasi antar pemerintah internasional

Video: Organisasi antar pemerintah internasional

Video: Organisasi antar pemerintah internasional
Video: Dollar US Gak Bakal Dipake Indo Lagi? #raymondchin #china #usd #dollar 2024, Mungkin
Anonim

Kebanyakan negara modern di abad XXI berinteraksi satu sama lain dalam memecahkan masalah tertentu. Pada saat yang sama, aktivitas internasional saat ini menyangkut banyak masalah intranasional. Misalnya, perdagangan, politik, kedokteran dan bidang serupa lainnya semakin bergerak ke tingkat global. Tentu saja, globalisasi, demikian proses ini disebut, merupakan faktor positif. Ini memungkinkan Anda untuk melibatkan lebih banyak orang dalam pengembangan masalah apa pun. Selain itu, globalisasi mempengaruhi proses pertukaran informasi dan karakteristik budaya timbal balik antara negara yang berbeda. Perlu dicatat bahwa lingkup internasional diatur oleh cabang hukum dengan nama yang sama. Yang terakhir ini memiliki kekhususan dan subjek tertentu yang masuk ke dalam hubungan hukum.

Subyek hukum internasional yang paling spesifik adalah organisasi antar pemerintah. Pada kesempatan mereka, tidak ada pendapat hukum tunggal di antara para ilmuwan saat ini. Oleh karena itu, status hukum organisasi antar pemerintah internasional dicirikan oleh sejumlah besar fitur yang secara signifikan membedakan entitas ini dari pihak lain dalam hubungan antar negara.

Hukum internasionalkarakter

Tentu saja, setiap fenomena hukum harus dilihat dari posisi industri yang mengaturnya secara langsung. Organisasi antar pemerintah adalah subjek dari industri dengan nama yang sama. Mereka adalah seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan antar negara, organisasi, komunitas. Pada saat yang sama, unsur asing harus selalu hadir dalam hubungan semacam itu. Faktor kunci ini membedakan hukum internasional dari cabang hukum lain yang lebih klasik yang ada dalam sistem hukum nasional.

organisasi antar pemerintah
organisasi antar pemerintah

Komposisi subjek

Salah satu ciri khusus hukum internasional adalah susunan orang-orang yang dapat mengambil bagian dalam hubungan hukum sektoral. Dalam teori yurisprudensi klasik, merupakan kebiasaan untuk membagi subjek-subjek dari lingkup regulasi tertentu menjadi badan hukum dan individu. Tidak ada gradasi demikian dalam hukum internasional, karena manusia bukanlah subyeknya, meskipun banyak ilmuwan yang mencoba membuktikan sebaliknya. Namun, berikut ini dapat berpartisipasi dalam hubungan industri:

  • status langsung;
  • pesanan dan aliansi;
  • organisasi yang mewakili suatu bangsa;
  • pemerintah yang dikeluarkan;
  • kota dan subjek bebas dari struktur politik dan teritorial suatu negara;
  • organisasi antar pemerintah, non-pemerintah.
tanda-tanda organisasi antar pemerintah
tanda-tanda organisasi antar pemerintah

Demikian disajikansubjek adalah peserta langsung dalam hubungan antara negara yang berbeda. Namun, daftar mereka tidak lengkap. Bagaimanapun, semua hukum internasional sebagian besar adalah seperangkat norma perjanjian. Oleh karena itu, tidak ada yang dapat menjamin bahwa setelah jangka waktu tertentu tidak akan ada preseden bagi orang lain yang tergabung dalam institusi subyek industri tersebut.

Konsep organisasi antar pemerintah internasional

Setiap fenomena hukum, institusi, aturan atau norma memiliki definisinya sendiri. Organisasi antar pemerintah juga tidak dikecualikan dari ruang lingkup aturan ini. Konsep pokok bahasan ini dapat ditemukan baik dalam perjanjian-perjanjian khusus maupun pada tataran doktrin. Konsep yang paling umum mengatakan bahwa organisasi antar pemerintah internasional adalah asosiasi sebenarnya dari beberapa negara berdaulat yang merdeka. Dalam hal ini, tujuan membuat subjek seperti itu sangat penting. Dalam kebanyakan kasus, organisasi antar pemerintah diciptakan untuk mencapai hasil ekonomi, politik, sosial, ilmiah, dan teknis apa pun. Dasar hukum "kelahiran" mereka tidak lebih dari perjanjian multilateral.

Kisah kemunculan subjek

Tentu saja, organisasi antarpemerintah antarnegara bagian tidak selalu ada. Selain itu, konsep subjek ini muncul antara abad ke-19 dan ke-21. Intinya, organisasi semacam ini telah menjadi bentuk diplomasi multilateral. Namun baru pada pertengahan abad ke-20, dalam resolusi Ekonomi dan SosialDewan PBB memberikan definisi resmi tentang subjek semacam itu. Sejak saat itu, organisasi antar pemerintah telah menjadi peserta penuh dalam hubungan internasional. Fiksasi normatif memberi dorongan pada pengembangan aturan, bentuk aktivitas, dan tanda-tanda subjek tersebut. Oleh karena itu, di abad ke-21, keberadaan dan aktivitas entitas tersebut tidak menimbulkan pertanyaan.

kepribadian hukum organisasi antar pemerintah
kepribadian hukum organisasi antar pemerintah

Organisasi internasional antar pemerintah dan non-pemerintah: perbedaan

Hari ini Anda dapat menemukan banyak kategori hukum serupa. Ini termasuk organisasi antar pemerintah non-pemerintah dan internasional. Subyek hukum internasional dari kedua jenis yang disajikan berbeda secara signifikan satu sama lain. Faktor pembatas utama adalah momen penciptaan langsung. Organisasi non-pemerintah didirikan oleh perorangan. Selain itu, tidak ada kepentingan komersial dalam kegiatan mereka.

Ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh entitas tersebut.

  1. Pertama, kegiatan mereka dalam semua kasus bersifat sukarela, sementara organisasi antar pemerintah mematuhi garis tertentu dalam pekerjaan mereka.
  2. Kedua, tujuan dari mata pelajaran tersebut bersifat global. Mereka diarahkan untuk mencapai kepentingan hukum internasional.
  3. Ketiga, pendirian organisasi semacam ini terjadi secara pribadi. Selain itu, mereka bukan entitas tipe teritorial.

JadiDengan demikian, organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah adalah dua entitas yang sama sekali berbeda, yang dasar hukumnya berbeda secara signifikan.

organisasi antar pemerintah internasional adalah
organisasi antar pemerintah internasional adalah

Apa saja tanda-tanda organisasi antar pemerintah?

Jika kita berbicara tentang lembaga hukum apa pun, maka penting untuk menyebutkan fitur-fitur utamanya. Dalam teori hukum, mereka disebut fitur. Mereka adalah ciri-ciri yang membedakan fenomena hukum dari massa lainnya. Tanda-tanda organisasi antar pemerintah, seperti yang kita pahami, juga ada dalam teori industri dengan nama yang sama. Pada saat yang sama, mereka memainkan peran praktis yang penting. Jika suatu organisasi tidak memenuhi sejumlah poin tertentu, maka tidak dapat diakui sebagai antar pemerintah. Dengan demikian, definisi tanda merupakan aspek penting dari karya subjek yang disebutkan dalam artikel.

Fitur organisasi antar pemerintah

Para sarjana menyoroti banyak poin penting dari mata pelajaran yang disajikan. Namun, yang paling penting hanya enam tanda dasar.

  1. Pertama-tama, subyek organisasi antar pemerintah adalah negara berdaulat.
  2. Fitur kunci kedua adalah dasar kontrak mereka. Undang-undang konstituen adalah fakta hukum utama dari pembentukan organisasi antar pemerintah. Dalam dokumen semacam itu, seseorang dapat menemukan pernyataan tentang prinsip, bentuk dan arah kegiatannya, badan pengatur, struktur, peserta dan kompetensinya, serta lainnya yang serupa.pertanyaan.
  3. Fitur integral dari sebuah organisasi adalah adanya tujuan ekonomi, politik, budaya, atau lainnya.
  4. Tanpa gagal, organisasi antar pemerintah, atau lebih tepatnya kegiatannya, dikendalikan oleh badan khusus yang dibentuk berdasarkan kesepakatan konstituen.
  5. Dasar hukum dan kegiatan organisasi harus mematuhi norma dan prinsip hukum internasional.
  6. Fitur khusus terakhir dari subjek semacam itu adalah kepribadian hukumnya.

Dengan demikian, tanda-tanda organisasi antar pemerintah internasional yang disajikan mencirikan subjek sebagai peserta dalam hubungan hukum jenis tertentu. Agar suatu organisasi dapat berinteraksi di tingkat global, ia harus memenuhi semua fitur yang disebutkan di atas tanpa kecuali.

Keunikan badan hukum

Subjek hubungan apa pun harus memiliki status hukum tertentu. Kategori ini dapat dicirikan sebagai kepribadian hukum. Ini terdiri dari dua elemen yang saling terkait: kapasitas hukum dan kapasitas hukum. Kepribadian hukum organisasi antar pemerintah dicirikan oleh kekhususannya sendiri, yang tidak selalu sesuai dengan kanon hukum klasik. Intinya adalah bahwa subjek yang disebutkan dalam artikel tidak identik dengan negara bagian biasa. Tentu saja, mereka dibuat atas dasar kesepakatan antar negara, tetapi mereka tidak memiliki kedaulatan. Artinya, kapasitas hukum dan kapasitas organisasi antar pemerintah muncul dari saat penciptaan langsung mereka. Dalam perjalanannyakegiatan asosiasi adalah perwakilan resmi dari para pihak-peserta. Karyanya menjamin pemenuhan tujuan-tujuan di mana negara-negara mendirikan organisasi tersebut. Dengan demikian, kepribadian hukum asosiasi antar pemerintah sangat dibatasi oleh kepentingan anggotanya.

Proses pembuatan subjek

Organisasi antar pemerintah internasional dibuat berdasarkan keputusan bersama dari negara-negara tertentu. Untuk melakukan ini, sebuah nota asosiasi dibuat antara calon anggota asosiasi.

tanda-tanda organisasi antar pemerintah internasional
tanda-tanda organisasi antar pemerintah internasional

Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen ini memberikan pernyataan tentang pekerjaan asosiasi, badan pengaturnya, tujuan penciptaan, anggota, dll. Subjek penciptaan akan disebut sebagai "negara pendiri". Merekalah yang akan memutuskan kemungkinan memasukkan kekuatan lain ke dalam organisasi. Biasanya status hukum negara pendiri dan negara adopsi sama persis. Namun demikian, perjanjian itu mungkin memberikan batasan untuk kekuasaan yang termasuk dalam asosiasi setelah saat pembentukannya.

organisasi internasional antar pemerintah dan non-pemerintah
organisasi internasional antar pemerintah dan non-pemerintah

Badan tata kelola organisasi

Asosiasi antar pemerintah, atau lebih tepatnya, kegiatan mereka harus diatur oleh sesuatu. Kontrak adalah aspek hukum dari koordinasi pekerjaan subjek, dan badan pengatur adalah organisasi. Sebagai aturan, manajemen dibagi menjadi dasar dan tambahan. Organ jenis pertama dibuat atas dasar:kesepakatan konstituen dan menangani isu-isu yang paling penting dari organisasi antar pemerintah. Badan tambahan atau badan tambahan bersifat sementara, dan pembuatannya dilakukan untuk mengatur proses tertentu.

organisasi antar pemerintah internasional subjek hukum internasional
organisasi antar pemerintah internasional subjek hukum internasional

Kesimpulan

Jadi, dalam artikel kami telah mengidentifikasi fitur utama dari organisasi internasional antar pemerintah. Tentu saja, pengembangan teori dan hukum lebih lanjut dari mata pelajaran tersebut diperlukan, karena mereka semakin umum di dunia saat ini.

Direkomendasikan: