Akuntansi pajak adalah Tujuan dari akuntansi pajak. Akuntansi pajak dalam organisasi
Akuntansi pajak adalah Tujuan dari akuntansi pajak. Akuntansi pajak dalam organisasi

Video: Akuntansi pajak adalah Tujuan dari akuntansi pajak. Akuntansi pajak dalam organisasi

Video: Akuntansi pajak adalah Tujuan dari akuntansi pajak. Akuntansi pajak dalam organisasi
Video: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir yang Terbengkalai di Kuba Akan Membunuh Kita Semua Jika Pembangunannya Selesai 2024, November
Anonim

Akuntansi pajak adalah kegiatan meringkas informasi dari dokumentasi utama. Pengelompokan informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Kode Pajak. Pembayar secara mandiri mengembangkan sistem di mana catatan pajak akan disimpan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menentukan dasar alokasi anggaran wajib.

akuntansi pajak adalah
akuntansi pajak adalah

Grup pengguna

Tujuan akuntansi pajak ditentukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pengguna informasi dibagi menjadi 2 kategori: eksternal dan internal. Yang terakhir adalah administrasi. Untuk pengguna internal, akuntansi pajak merupakan sumber informasi tentang biaya non-produksi. Biaya-biaya ini, sesuai dengan ketentuan Kode Pajak, tidak diperhitungkan saat menghitung basis. ini termasuk, khususnya, biaya berbagai jenis remunerasi yang dibayarkan kepada karyawan atau eksekutif, kecuali untuk remunerasi yang ditetapkan dalam kontrak, serta jumlah bantuan material. Dengan mengurangi beban, penghasilan kena pajak dapat dioptimalkan dalam akuntansi pajak. Pengguna eksternal terutama adalahstruktur kontrol dan konsultan pada penerapan ketentuan Kode Pajak. Otoritas pajak menilai kebenaran pembentukan pangkalan, pelaksanaan perhitungan, dan mengontrol penerimaan pembayaran yang diperhitungkan ke anggaran. Konsultan memberikan rekomendasi untuk meminimalkan pemotongan, menentukan arah kebijakan keuangan perusahaan.

akuntansi dan akuntansi pajak
akuntansi dan akuntansi pajak

Fungsi

Dengan mempertimbangkan kepentingan pengguna, beberapa tugas harus diperhatikan, yang implementasinya dijamin oleh akuntansi pajak. Ini adalah:

  1. Pembentukan informasi yang andal dan lengkap tentang jumlah pendapatan dan pengeluaran pembayar, yang dengannya dasar pemotongan wajib dalam periode pelaporan ditentukan.
  2. Memberikan informasi kepada pengguna eksternal dan internal untuk mengontrol kebenaran, ketepatan waktu perhitungan dan pembayaran jumlah anggaran.
  3. Memperoleh informasi melalui administrasi perusahaan yang memungkinkan optimalisasi pembayaran dan meminimalkan risiko.

generalisasi data spesifik

Sebagai sarana untuk melaksanakan tugas-tugas di atas, pengelompokan informasi dari dokumentasi utama digunakan. Akuntansi dan akuntansi pajak berinteraksi erat satu sama lain. Sementara itu, sistem ini menerapkan tugas yang berbeda. Secara khusus, akuntansi pajak dalam suatu organisasi hanya melibatkan generalisasi informasi. Pengumpulan data dilakukan dengan dokumen primer. Akuntansi pajak dalam organisasi harus mencerminkan:

  1. Urutan jumlah pendapatan dan pengeluaran dibentuk.
  2. Aturan untuk menentukan proporsi biaya yangdiperhitungkan untuk perpajakan pada periode berjalan.
  3. Nilai sisa biaya yang dibawa ke periode waktu berikutnya.
  4. Aturan pembentukan jumlah cadangan yang terbentuk.
  5. Jumlah utang untuk penyelesaian dengan anggaran.
akuntansi pajak dalam organisasi
akuntansi pajak dalam organisasi

Informasi akuntansi pajak tidak ditampilkan di akun akuntansi. Ketentuan ini ditetapkan oleh Pasal 314 Kode Pajak. Konfirmasi informasi akuntansi pajak dilakukan:

  1. Dokumentasi utama. Termasuk, antara lain, sertifikat akuntan.
  2. Register analitik.
  3. Menghitung basis pajak.

Objek

Akuntansi pajak adalah generalisasi dan perbandingan informasi tentang pendapatan dan pengeluaran suatu perusahaan untuk menentukan kerugian dan keuntungan. Yang terakhir, sesuai dengan Pasal 247 KUHP, adalah jumlah dana yang diterima dikurangi dengan jumlah biaya. Beban dalam akuntansi pajak dibagi menjadi yang diperhitungkan pada periode berjalan, dan yang dibawa ke periode yang akan datang. Salah satu tugas utama adalah menentukan jumlah pembayaran wajib dan jumlah utang atas pengurangan keuntungan pada tanggal tertentu. Subyek akuntansi adalah kegiatan non-produksi dan produksi organisasi, yang dalam pelaksanaannya menjadi wajib membayar pajak.

otoritas pajak
otoritas pajak

Prinsip

Penyimpanan catatan didasarkan pada prinsip-prinsip utama berikut:

  1. Pengukuran uang.
  2. Propertiisolasi.
  3. Kelangsungan bisnis.
  4. Kepastian sementara dari fakta kehidupan ekonomi.
  5. Urutan penerapan aturan dan norma Kode Pajak.
  6. Pengakuan biaya dan pendapatan yang setara.

Pengukuran uang

Sesuai dengan pasal 249 Kode Pajak, hasil penjualan ditentukan oleh semua penerimaan yang terkait dengan pembayaran untuk produk yang dijual atau hak milik, yang dinyatakan dalam bentuk alami atau moneter. Dari Seni. 252 dari Kode, maka biaya yang dibenarkan adalah biaya yang dibenarkan secara ekonomi. Selain itu, penilaian mereka harus disajikan dalam istilah moneter. Pendapatan, yang nilainya dihitung dalam mata uang asing, diperhitungkan dalam kombinasi dengan pendapatan, yang jumlahnya tercermin dalam rubel. Dalam hal ini, yang pertama dihitung ulang dengan kurs Bank Sentral.

Isolasi properti

Aset material yang dimiliki oleh suatu perusahaan harus diperhitungkan secara terpisah dari objek yang dimiliki oleh orang lain, tetapi terletak di organisasi ini. Dalam Kode Pajak, prinsip ini dinyatakan dalam kaitannya dengan properti yang dapat disusutkan. Mereka mengakui nilai-nilai material, produk kerja intelektual dan benda-benda lain yang dimiliki oleh perusahaan.

tujuan akuntansi pajak
tujuan akuntansi pajak

Kelangsungan bisnis

Akuntansi pajak harus dipelihara sepanjang umur perusahaan sejak tanggal pendaftarannya hingga likuidasi/reorganisasi. Prinsip ini digunakan ketika menetapkan prosedur untuk menghitung penyusutan properti. akrualjumlah yang sesuai dilakukan secara eksklusif selama periode operasi perusahaan dan berhenti pada akhir kegiatan.

Kepastian fakta sementara

Menurut Seni. 271 dari Kode Pajak, pendapatan diakui hanya pada periode pelaporan di mana mereka muncul. Pada saat yang sama, penerimaan dana yang sebenarnya, hak milik, nilai material tidak masalah. Menurut Pasal 272 Kode Pajak, biaya yang diterima untuk tujuan perpajakan akan diakui seperti itu dalam periode yang terkait. Pada saat yang sama, waktu pembayaran dana yang sebenarnya atau pembayaran dalam bentuk lain tidak menjadi masalah.

Prinsip lain

Pasal 313 Kitab Undang-undang Perpajakan memuat ketentuan bahwa wajib pajak secara konsisten menerapkan aturan dan norma perundang-undangan perpajakan dari satu periode ke periode lainnya. Prinsip ini berlaku untuk semua objek, informasi tentang yang dirangkum untuk membentuk dasar perpajakan. Pasal 271 dan 272 menentukan perlunya pengakuan yang sama atas biaya dan pendapatan. Prinsip ini mengasumsikan bahwa pengeluaran dicatat pada periode yang sama dengan pendapatan yang dibuat.

akuntansi pajak dasar
akuntansi pajak dasar

Akuntansi dan akuntansi pajak

Saat membentuk sistem untuk mengumpulkan dan meringkas informasi untuk menentukan basis pajak, entitas ekonomi harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan. Akuntansi pajak harus diatur sedemikian rupa sehingga informasi dari dokumentasi utama memberikan peluang:

  1. Terus mencerminkan fakta kehidupan ekonomi secara kronologis.
  2. Organisasi acara.
  3. Pembentukan indikator deklarasi pemotongan keuntungan.

Tidak seperti akuntansi, yang dilakukan secara ketat sesuai dengan PBU dan bagan akun, standar ketat tidak disediakan untuk akuntansi pajak. Dalam hal ini, generalisasi informasi untuk menentukan basis pajak dilakukan oleh subjek menurut sistem yang dikembangkan olehnya secara mandiri. Pada saat yang sama, otoritas pajak tidak dapat menetapkan bentuk dokumentasi wajib yang digunakan oleh perusahaan untuk semua.

biaya akuntansi pajak
biaya akuntansi pajak

Metode pelaporan

Perusahaan dapat membuat sistem akuntansi otonom yang tidak terkait dengan akuntansi. Setiap operasi dalam hal ini akan tercermin dalam register. Metode kedua adalah organisasi akuntansi pajak menggunakan informasi akuntansi. Opsi ini kurang padat karya dan, karenanya, lebih bijaksana. Cara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 313 KUHP. Aturan ini menetapkan bahwa perhitungan basis pada akhir setiap periode pelaporan dilakukan sesuai dengan data akuntansi pajak, jika dalam Ch. 25 dari Kode Pajak mengatur prosedur untuk mengelompokkan dan meringkas informasi tentang objek dan operasi untuk membentuk basis pajak, yang berbeda dari skema yang ditetapkan oleh aturan akuntansi. Jika ketentuannya bertepatan, maka perhitungan jumlah kontribusi wajib untuk anggaran dapat dilakukan dengan menggunakan informasi dalam dokumentasi utama. Dalam hal ini, pertama-tama perlu untuk menentukan objek yang dipertanggungjawabkan dengan aturan pajak dan akuntansi yang sama dan berbeda. Maka perlu dikembangkan prosedur untuk menerapkan informasi dari dokumentasi primer untuk membentuk basis pajak. Selain itu, perlu untuk membuat formulir register untuk menyoroti objek yang diperhitungkan untuk tujuan perpajakan.

Direkomendasikan: